Hal itu sebagaimana diutarakan oleh istrinya, Elly Halimah usai menjenguk Yasin di Rutan KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/5).
Hal itu pula yang membuat Elly tidak mengerti jalan cerita dari perkara yang menjerat Bupati Bogor tersebut.
"Saya belum mengerti, karena pada saat kejadian saya enggak ada di tempat. Sampai sekarang bapak belum diperiksa jadi saya enggak tahu," kata Elly.
Lagian, terang Elly, saat bertemu suaminya, dia tak pernah membahas masalah perkara. Begitu pula dalam kunjungannya hari ini ke Rutan KPK, sama sekali tak ada bahasan dengan suaminya yang menyangkut perkara.
"Saya kalau berkunjung bicara saja tentang keluarga aja," tandasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Selain Rachmat, KPK menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin serta pihak dari PT Bukit Jonggol Asri Fransiskus Xaverius Yohan Yap sebagai tersangka.
R‎achmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Yohan diduga sebagai pihak pemberi suap. Kasus dugaan suap yang menjerat ketiganya terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Adapun nilai suapnya sebesar Rp 4,5 miliar.
Rachmat dan Zairin disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Yohan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya mendekam di rumah tahanan yang berbeda. Rachmat ditahan di Rutan KPK, Zairin di Rutan Militer Guntur, dan Yohan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.
[wid]
BERITA TERKAIT: