KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana haji tahun 2012 dan 2013. Dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Suryadharma tertulis frase "dan kawan-kawan". Frase ini yang menguatkan spekulasi Anggito tersangka berikutnya.
Di tengah penantian publik atas pengumuman KPK tentang tersangka baru di kasus Haji, beredar rumor mengenai detail keterlibatan Anggito dalam kasus tersebut.
Jejak tindak pidana korupsi Anggito disebutkan terendus di Muassasah. Muassasah merupakan konsorsium perusahaan berbentuk yayasan yang dipercaya Kerajaan Arab Saudi untuk mengelola haji. Pelaksanaan tugas Muassasah berada di bawah Kementerian Agama. Dari yayasan inilah Anggito kecipratan uang.
Jejak tindakan melawan hukum Anggito juga ditemukan dari pelaksanaan kerja sama Kemenag dengan Saudi Airlines. Saudi Airlines tiap tahun mendapat jatah angkut jamaah. Dari maskapai ini Anggito kecipratan fulus.
Aliran dana dari Saudi Airlines dan Muassasah ke Anggito sudah terungkap PPATK. Data dari PPATK sudah diserahkan dan dipegang KPK.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: