Selusin Saksi untuk Sutan Bhatoegana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 22 Mei 2014, 12:29 WIB
Selusin Saksi untuk Sutan Bhatoegana
sutan bhatoegana/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau gratifikasi pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyeret Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bathoegana. Tercatat ada satu lusin alias 12 saksi untuk dimintai keterangan, Kamis (22/5) ini.

Salah seorang pihak yang dipanggil saksi tersebut adalah Waryono Karno, mantan Sekjen Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Yang bersangkutan (Waryono Karno) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bathoegana)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Sementara 11 saksi lainnya yang dipanggil KPK terkait penyidikan kasus yang sama dan untuk melengkapi berkas pemeriksaan Sutan Bathoegana adalah, Atena, Kabag Kerjasama Biro Perencanaann Sekjen Kementerian ESDM, Elisabet Erika, Pegawai SKK Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas, Gerhard Marten Rumeser, Tenaga Ahli Bidang Pengendalian Operasi SKK Migas, Abu Rohim, Staf Asiparis SKK Migas, Said Abu Bakar Ali, Security SKK Migas, Hardiono, Tenaga Ahli SKK Migas dan Asep Permana, Kasubbag TU Sekjen KESDM. Berikutnya Didi Dwi Sutrisnohadi, Mantan Kabiro Keuangan Sekjen KESDM, Hermawan, Sekretaris VPMR/Mantan Bagian Sekretaris Kepala SKK Migas, Ego Syahrial, Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ESDM serta Tri Kusuma Lydia, Sekretaris Divisi SDM SKK Migas.

Belum diketahui secara pasti apakah para saksi sudah memenuhi panggilannya.

KPK mengumumkan status tersangka Sutan Bathoegana pada Rabu, 14 Mei 2014 lalu. Status tersangka yang ditetapkan kepada Sutan Bathoegana menyangkut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.

Dugaan penerimaan hadiah yang menjerat Sutan ini sebelumnya mencuat dalam sidang pembacaan vonis bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 29 April 2014 lalu. Dalam vonis majelis hakim terhadap Rudi Rubiandini, Sutan Bhatoegana disebut menerima uang 200 ribu dolar AS dari Rudi. Disebutkan lagi, Rudi menerima uang itu dari pelatih golfnya Deviardi.

"Uang diserahkan Deviardi kepada terdakwa, kemudian terdakwa (Rudi) serahkan ke Sutan Bhatoegana 200 ribu dolar AS dan sisanya disimpan di safe deposit box," kata Hakim Purwono Edi Santosa waktu itu.

Selanjutnya, majelis hakim mengungkapkan, uang yang diberikan Rudi kepada Sutan Bathoegana merupakan bagian uang yang diterima bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong sebesar 300 ribu dolar AS.

Sebelumnya persidangan terdakwa Rudi Rubiandini juga mengungkap, uang 200 ribu dolar AS yang diterima Sutan Bhatoegana. Uang yang dikatakan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) itu diserahkan melalui anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Akan tetapi Sutan dan Tri telah membantah hal ini.

Tidak sampai disitu, dugaan aliran dana dari Kementerian ESDM yang mengalir ke Komisi VII yang dipimpin Sutan Bathoegana juga pernah terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap SKK Migas dengan terdakwa bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini pada Rabu, 25 Februari 2014. Salah seorang pihak yang dihadirkan sebagai saksi yaitu mantan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisno mengungkap dugaan aliran dana Kementerian ESDM atas perintah Waryono Karyo selaku Sekjen ESDM kepada pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII DPR RI.

Menurut Didi, uang berjumlah 140 ribu dolar AS yang dilengkapi kode-kode dan tersimpan dalam tas itu diambil oleh Irianto, staf Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana. Irianto lalu menandatangani tanda terima uang tersebut.

Sutan Bathoegana sendiri telah dikenakan status cegah ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan kedepan menyangkut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau hadiah di Kementerian ESDM. Kasus ini sudah menyeret mantan Sekjen ESDM, Waryono Karyo sebagai tersangka.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA