Padahal dalam surat dakwaan yang kini terdakwanya telah divonis jelas disebutkan bahwa oknum pejabat Pemprov tersebut terlibat dan disebutkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Karenanya, Ketua Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), Stenly Towoliu kembali menyambangi kantor KPK Jakarta guna menyerahkan data tambahan terkait laporan yang sudah dilayangkan oleh pihaknya Januari 2014 silam.
"Kami tadi menyerahkan data tambahan. Isinya seperti surat-surat dan putusan persidangan dengan gambaran perkembangan terakhir. Data tambahan ini juga menyebutkan dalam dakwaan pejabat pemprov yang masuk atau turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," terang Stenly usai menyerahkan data tambahan do kantor KPK, Jumat (16/5).
Dia menekankan, kalau mengacu pada undang undang, seharusnya semua yang terlibat menandatangani proses tukar guling lahan tersebut harus diperiksa oleh Polda Sulut. Termasuk, Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundjang.
"Dan bila terbukti terlibat harus dijadikan tersangka. Mungkin saja Polda enggan melakukan hal itu. Makanya, kami telah membawa laporan resmi di KPK, sekaligus meminta agar kasus itu diambil alih oleh KPK demi menunjang penegakan supremasi hukum di Sulut," tekan dia.
Sementara itu, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Pejuang Sulawesi Utara (Laki-P Sulut), Tommy Sumelung mengatakan, kasus lahan Kawiley ini mirip dengan kasus Hambalang. Mengapa begitu? Banyak pihak yang terlibat. Mulai dari pembeli, penjual, tim penafsir harga, pejabat Pemprov Sulut dan sebagainya diduga terlibat.
"Kami yakin, jika KPK mengambil alih, pasti kasus ini akan terang benderang," tandas Tommy yang mendampingi Stanly.
[rus]