Direktur PT BJA Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 14 Mei 2014, 11:14 WIB
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Bukit Jonggol Asri Hari Ganie, Rabu (14/5). Dia akan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pemberian rekomendasi alih fungsi hutan di kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Boponjur).

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Ganie akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA).

Selain itu, dalam perkara yang sama, penyidik juga memeriksa Yohan dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehuatan M. Zairin. Mereka berdua akan diperiksa untuk Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY). Zairin dan Rahmat sudah berstatus tersangka.

"Yohan dan Zairin diperiksa untuk RY," tegas Priharsa.

Rahmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Yohan sebagai pemberi suap. Nilai suap sebesar Rp 4,5 miliar.

Kasus suap ini diduga terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat.

Rahmat dan Zairin disangka melanggar pasal yang sama yakni Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Yohan disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pegawai di perusahaan berinisial PT BJA itu diduga sebagai pihak pemberi suap.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA