Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Lalu apa tanggapan KPK soal itu?
Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo yang dikonfirmasi soal itu belum mau berelaborasi lebih lanjut. Termasuk, saat ditanya mengenai apakah pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Jaksa KPK masih mempelajari dan belum memutuskan banding atau tidak banding terhadap tuntutan 10 tahun yang diajukan oleh JPU KPK, sementara vonis tujuh tahun dengan denda 200 juta," terang Johan Budi saat dikonfirmasi, Selasa (29/4).
Sementara Rudi sendiri menyatakan menerima putusan yang dibacakan hakim tipikor dalam sidang lanjutanny‎a, siang tadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"
Bismillah dengan mengucap
Innalillahi saya terima putusan ini," kata Rudi.
[wid]
BERITA TERKAIT: