Inilah Tanggapan KPK Soal Vonis Rudi Rubiandini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 29 April 2014, 19:14 WIB
Inilah Tanggapan KPK Soal Vonis Rudi Rubiandini
johan budi sp/net
rmol news logo Bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh majelis hakim. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang terkait proyek di lingkungan SKK Migas.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Lalu apa tanggapan KPK soal itu?

Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo yang dikonfirmasi soal itu belum mau berelaborasi lebih lanjut. Termasuk, saat ditanya mengenai apakah pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Jaksa KPK masih mempelajari dan belum memutuskan banding atau tidak banding terhadap tuntutan 10 tahun yang diajukan oleh JPU KPK, sementara vonis tujuh tahun dengan denda 200 juta," terang Johan Budi saat dikonfirmasi, Selasa (29/4).

Sementara Rudi sendiri menyatakan menerima putusan yang dibacakan hakim tipikor dalam sidang lanjutanny‎a, siang tadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Bismillah dengan mengucap Innalillahi saya terima putusan ini," kata Rudi.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA