Bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh majelis hakim. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang terkait proyek di lingkungan SKK Migas. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: