Hakim: Sutan Bhatoegana Terima 200 Ribu Dolar AS dari Rudi Rubiandini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 29 April 2014, 13:58 WIB
Hakim: Sutan Bhatoegana Terima 200 Ribu Dolar AS dari Rudi Rubiandini
Sutan Bhatoegana/net
rmol news logo Dugaan keterlibatan politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana diperkuat hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam analisis yuridis surat putusan bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Dalam surat putusan itu, Sutan Bhatoegana lagi-lagi disebut menerima duit 200 ribu dolar US dari Rudi. Sebelum dalam tuntutan Rudi, Jaksa KPK juga menyebutkan hal yang sama.

Hakim anggota, Purwono Edi Santosa menyebutkan bahwa uang yang diberikan ke Sutan berasal dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong. Widodo memberikan duit USD 300 ribu ke Rudi melalui pelatih golf Rudi, Deviardi. Uangnya, diserahkan ke Rudi di kantornya Gedung Plaza Mandiri, Jl Gatot Subroto, Jaksel pada 26 Juli 2013.

"Dan oleh terdakwa diserahkan ke Sutan Bhatoegana 200 ribu USD dan sisanya disimpan di safe deposit box," kata Purwono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4).

Sebelumnya, Rudi Rubiandini dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia terbukti menerima duit dari sejumlah pihak dan melakukan pidana pencucian uang.

Rudi sendiri memutuskan untuk tak mengajukan banding atas putusan yang diterimanya.

"Bismillah dengan mengucap, Innalillahi saya terima putusan ini," kata Rudi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA