Dalam surat putusan itu, Sutan Bhatoegana lagi-lagi disebut menerima duit 200 ribu dolar US dari Rudi. Sebelum dalam tuntutan Rudi, Jaksa KPK juga menyebutkan hal yang sama.
Hakim anggota, Purwono Edi Santosa menyebutkan bahwa uang yang diberikan ke Sutan berasal dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong. Widodo memberikan duit USD 300 ribu ke Rudi melalui pelatih golf Rudi, Deviardi. Uangnya, diserahkan ke Rudi di kantornya Gedung Plaza Mandiri, Jl Gatot Subroto, Jaksel pada 26 Juli 2013.
"Dan oleh terdakwa diserahkan ke Sutan Bhatoegana 200 ribu USD dan sisanya disimpan di safe deposit box," kata Purwono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4).
Sebelumnya, Rudi Rubiandini dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia terbukti menerima duit dari sejumlah pihak dan melakukan pidana pencucian uang.
Rudi sendiri memutuskan untuk tak mengajukan banding atas putusan yang diterimanya.
"Bismillah dengan mengucap, Innalillahi saya terima putusan ini," kata Rudi.
[rus]
BERITA TERKAIT: