Rudi dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang terkait proyek di lingkungan SKK Migas.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa Rudi Runbiandini," kata Ketua Majelis Hakim, Amin Ismanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4).
Amin menerangkan, Rudi melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPPU Jo. Pasal 65 ayat 1 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
"Sementara hal yang meringankan Rudi, karena tidak pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berlaku sopan selama menjalani persidangan," sambung Amin Ismanto.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim tidak satu suara. Hakim anggota dua, Matheus Samiadji beda pendapat (
dissenting opinion). Dia menilai bahwa Rudi tidak tepat dikenakan dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
"Pada intinya, hakim anggota itu menilai wajar pemberian hadiah kepada Rudi lantaran Kernel Oil telah menjadi pemenang lelang tender minyak mentah kondensat dan dianggap tidak menyalahgunakan kewenangan Rudi selaku Kepala SKK Migas," terang Matheus.
[rus]
BERITA TERKAIT: