PNS Ditjen Pajak Diperiksa KPK untuk Hadi Poernomo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 29 April 2014, 11:09 WIB
PNS Ditjen Pajak Diperiksa KPK untuk Hadi Poernomo
gedung kpk
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (29/4). Mereka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi pengajuan keberatan wajib pajak oleh Bank Central Asia (BCA).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan, tiga saksi itu, yakni Ridwan, Dwi Sugeng Riyatna dan Peter Umar. Mereka bertiga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hadi Poernomo (HP).

"Akan diperiksa untuk HP," kata Priharsa.

Belum diketahui secara pasti apakah ketiga PNS Ditjen Pajak itu sudah memenuhi panggilannya.

HP sebagai Mantan Direktur Jenderal Pajak pada tahun 2002-2004 ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin 21 April 2014 kasus pajak yang diajukan oleh wajib pajak BCA.

HP yang juga mantan Ketua BPK itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA