Pledoi Rudi: Karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 15 April 2014, 17:01 WIB
Pledoi Rudi: Karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga
rudi rubiandini/net
rmol news logo Terdakwa perkara suap di lingkungan SKK Migas, Rudi Rubiandini, menyampaikan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sore ini (Selasa, 15/4).

Nota pembelaan Rudi Rubiandini dan penasihat hukumnya menolak tuntutan penjara 10 tahun dan denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pledoi pribadi Rudi sebanyak 26 halaman. Judulnya "Resrorative Justice, memperbaiki: Karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga". Rudi akan membacakannya langsung pada sidang yang digelar di lantai 2 Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam salinan pledoi yang diperoleh Rakyat Merdeka Online, disebutkan antara lain prestasi yang diraih Rudi. Mulai dari Dosen ITB sampai Kepala SKK Migas.

Di salinan pledoi itu Rudi juga menjelaskan mengenai kronologi perkara yang menjeratnya. Termasuk mengenai adanya transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Deviardi, pelatih golf yang juga dijerat dalam perkara yang sama. Rudi mengaku menolak sejumlah uang yang disampaikan lewat Deviardi.

Dalam persidangan sebelumnya, Rudi Rubiandini diketahui dituntut Jaksa KPK dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Rudi dinilai Jaksa terbukti menerima suap dari beberapa pihak, menerima gratifikasi, dan mencuci uang hasil suap. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA