Alasan KPK memberikan surat tersebut, lantaran KPK mempunyai kewenangan untuk memonitoring penggunaan dana bansos sesuai undang-undang.
Menurut Wakil Ketua KPK Busyro, indikasi penyelewengan dana bansos menjelang pilkada kerap dilakukan oleh pejabat daerah terutama incumbent.
Kendati demikian dirinya belum mendapat hasil dari para incumbent yang melakukan penyelewengan dana Bansos tersebut.
"Itu nanti (dijelaskan) lewat Menteri Dalam Negeri," kata Wakil Ketua KPK Busyro di kantornya, Kamis (3/4).
Alasan KPK memberikan surat tersebut, lantaran KPK mempunyai kewenangan untuk memonitoring penggunaan dana bansos sesuai undang-undang. Poin terpenting Bansos ini, pencairannya didasarkan pada kriteria dalam Undang-Undang 11/2009,
Dikesempatan yang sama Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan persoalan penyalahgunaan dana Bansos, pihaknya terus berkordinasi dengan KPK.
Gamawan menjelaskan untuk saat ini hasil kajian KPK masih sebatas peningkatan dana Bansus. Untuk penyalahgunaan penggunaannya lanjut Gamawan masih perlu dicek nanti di akhir tahun, apakah memang ada penyimpangan atau tidak.
"Ya ini harus ada pembuktian dulu, tapi aturannya sudah sangat ketat. Aturan yang dibuat bersama dengan KPK itu sudah sangat ketat," ujar Gamawan di gedung KPK
"Kalo masih ada kepala daerah yang brani menyimpangi aturan yang sudah ketat itu, saya kira keterlaluan itu," imbuh Gamawan.
[dem]
BERITA TERKAIT: