Di dakwaan itu tertulis dalam rapat konsultasi penyelamatan Century, terkait dengan keputusan sistemik yang telah diambil Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terhadap Century, dimana Sri Mulyani Indrawati sempat menanyakan apakah keputusan tersebut dapat ditinjau ulang setelah dilakukan review ulang secara lebih menyeluruh.
Sementara itu Raden Pardede dalam rapat menyampaikan pendapat, bahwa peninjauan ulang terhadap keputusan sistemik yang dilakukan KSSK tidak diatur dalam PERPPU Nomor 4 Tahun 2008, tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
"Kemudian Boediono menyampaikan supaya rapat konsultas lebih memfokuskan pada penyelamatan Century, yang sudah diputuskan KSSK," kata Jaksa KMS Roni membacakan dakwaan.
Setelah dilakukan rapat konsultasi antara komite koordinasi dengan LPS, kemudian dilakukan Rapat Dewan Komisaris LPS, yang menyetujui dilakukan penambahan lagi dana penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp 1.155.000.000.000.
Namun setelah disuntik LPS, telah melakukan penyetoran dana PMS, sampai 24 Februari 2009 sejumlah Rp 6.132.000.000.000, dan pemberian FPJP sejumlah Rp 689.394.000.000, tetap Century mengalami kesulitan keuangan.
Pada 30 Juni 2009, dilakukan RDK LPS yang dihadiri Rudjito dan Firdaus Djaelani, memutuskan untuk menambah kekurangan modal sebesar Rp 630.221.000.000. Maka sejak 24 November 2008 sampai 24 Juli 2009, seluruhnya berjumlah Rp 6.762.361.000.000.
"Rangkaian perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Boediono selaku gubernur BI dan selaku anggota KSSK, Miranda Goeltom, Siti Chalimah Fadjriah, Budi Rochadi, Muliaman Dharmansyah, Hartadi Agus Sarwono, dan Ardhayadi Mitroatmodjo, Raden Pardede," jelas Jaksa.
[rus]