"Minggu lalu, Eddies telah ditetapkan menjadi tersangka. Hal itu karena adanya aliran dana FR ke rekeningnya selama beberapa kali dalam jumlah tidak wajar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (Jumat, 28/2).
Rikwanto menerangkan, Eddies ditetapkan menjadi tersangka karena diduga ikut menerima uang. Jumlahnya, mencapai Rp 1 miliar. Hal itu, masih kata Rikwanto, terungkap setelah berkas perkara kasus penipuan Ferry dilimpahkan ke kejaksaan.
"Ada petunjuk dari jaksa, Eddies Adelia berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)tersangka (suaminya)," jelas Rikwanto.
Eddies, menurut Rikwanto, mengaku tidak mengetahui apa sebenarnya pekerjaan sang suami atau bisnis yang digeluti sang suami. Nah, hal itu pula yang memicu kecurigaan polisi. Seharusnya, sebagai istri, Eddies menaruh curiga atau bahkan menolak uang yang masuk dalam rekeningnya. Apalagi, jumlahnya terbilang cukup besar.
Ferry dan rekannya R diduga melakukan penipuan dengan menawarkan hubungan kerjasama atau investasi batubara bodong. Aksinya telah dilakukan sejak 1 Juli 2013 hingga merugikan rekan bisnis AM hingga miliaran rupiah.
Atas tindakannya, Ferry dapat dijerat pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, dan pasal D UU RI No 8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana dan pencucian uang.
[dem]