MS Kaban: Proyek SKRT untuk Jaga Hubungan dengan Amrik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 27 Februari 2014, 11:29 WIB
rmol news logo Menteri Kehutanan (Menhut), MS Kaban memenuhi panggilan KPK.

Tiba di gedung KPK pukul 10.35, ketua umum Partai Bulan Bintang itu menjelaskan kepada wartawan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi kasus uang suap yang diberikan Anggoro Widjoyo kepada empat anggota Komisi IV DPR terkait proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kemenhut.

"Ya sebenarnya, kita patuhi saja deh, ini kan proses hukum, saya dipanggil sebagai saksi, diminta keterangan untuk Anggoro dalam kasus pemberian uang kepada anggota-anggota dewan," ujar Kaban di Gedung KPK, Kamis (27/2).

Ia juga menyebutkan, penunjukkan PT Masaro Radiokom sebagai pelaksana proyek sudah sesuai prosedur dan melalui proses administrasi negara. Kaban menolak jika dituding memperkaya diri sendiri lewat proyek tersebut.

"Yang penting kita tidak ada istilahnya tujuan memperkaya diri, kan nggak ada, hanya melaksanakan tugas negara, karena waktunya sangat pendek," tambahnya.

Kaban menilai tak ada yang salah dengan prosedur proyek SKRT karena diatur dalam UU dan juga keputusan presiden.  

"Dan juga yang paling penting adalah itu untuk menjaga hubungan baik kita dengan pemerintah Amerika Serikat," jelasnya.

Terkait kasus ini KPK sudah mencegah MS Kaban pergi keluar negeri selama enam bulan sejak 11 Februari 2014 lalu.

Adapun sejumlah anggota DPR Komisi IV terjerat kasus tersebut yaitu ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal dipidana penjara 4 tahun 6 bulan ditambah denda Rp250 juta sedangkan anggota Komisi IV Azwar Chesputra, Hilman Indra dari Partai Bulan Bintang, dan AM Fahri dari Partai Golkar dihukum penjara empat tahun dan denda Rp200 juta.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA