Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie yang dikonfirmasi soal itu belum mau berspekulasi. Musababnya, penahanan itu, menurut dia, sepenuhnya merupakan kewenangan jajaran kepolisian terkait.
"Itu kita berikan sepenuhnya kepada penyidik di bawah kendali Kaporles. Tidak bisa didikte," kata dia di kantor Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/2).
Masalah penahanan, kata dia, sudah diatur dalam pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Pertimbangannya, diantaranya, agar tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti dan akan menyulitkan proses penyidikan.
"Jadi harus dibedakan penahanan tersangka, dengan penahanan dalam rangka eksekusi putusan pengadilan," sambung dia.
Diluar penahanan, terang Ronny, pihaknya memberikan kuasa penuh kepada Polres Bogor Kota untuk menuntaskan kasus tersebut. Sementara, untuk pemeriksaan bagi nyonya M, tambah dia, akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada yang bersangkutan," demikian Jenderal Bintang Dua ini tanpa merinci waktu pastinya.
[rus]
BERITA TERKAIT: