Dia mengatakan, siap bertanggung jawab apabila dirinya benar-benar terbukti menerima uang Rp 700 juta sebagaimana yang disiarkan program "Hitam Putih" yang ditayangkan di stasiun tv swasta
Trans7 beberapa hari lalu.
"Kalau benar saya menikmati transfer itu saya bersedia bertanggung jawab secara hukum," terang dia di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/2).
"Sebaliknya, kalau itu rekayasa saya meminta polisi mengusut ini siapa yang inisiatif, menggunakan dan siapa yang ikut serta mencipta rekayasa itu," sambung dia menekankan.
Menurutnya, yang pertama kali menayangkan acara mengenai adanya dugaan penerimaan uang Rp 700 juta itu adalah program "Hitam Putih". Makanya, dia mempertanyakan dasar dari data-data yang disiarkan oleh tv swasta
Trans 7 tersebut.
"Dasar data dari mana
Trans 7 menyiarkan itu? Penyiaran itu menurut saya ada syarat jurnalistik dan dasar penyiaran serta akibat penyiaran itu harus diperhitungkan karena itu menyangkut persoalan negara dan pejabat negara," terangnya.
Gayus menerangkan, kejadian ini harus menjadi perhatian bagi seluruh lembaga penyiaran dalam pembuatan berita. Hal itu penting dilakukan agar pemberitaan tidak menjadi ngawur dan penistaan.
"Nah, penistaan terhadap lembaga negara perlu dimintakan pertanggung jawaban hukum. Ini harus diingatkan kepada pers karena mempunyai dampak luar biasa," imbuhnya.
Kenapa nggak ke dewan pers?"Ini terkait tindakan pidana, bisa juga nanti mereka aktif atau kita ke sana. Paling tidak ada ranah pidana yang lebih dominan," jawab bekas Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: