Kejati Sumsel menahan Eddy Yusuf bersama Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Yulius Nawawi, sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial organisasi kemasyarakatan (bansos) OKU tahun 2008.
Menurut Hendri, selama proses pemeriksaan hingga penetapan kliennya tersebut menjadi tersangka oleh pihak kepolisian, mantan Wagub Sumsel itu selalu kooperatif dan memberikan keterangan jelas.
Setelah dilimpahkan dari Polda Sumsel ke Kejati Sumsel, mantan Wagub Eddy Yusuf dan Bupati OKU Yulius Nawawi secara resmi ditahan dan dibawa ke Rutan Pakjo pada pukul 11.30 WIB tadi.
"Ya, kami kecewa karena selama proses pemeriksaan klien kami sangat kooperatif," kata Hendri saat berada di Kejati Sumsel, Palembang, Rabu (19/2), dikutip dari
Rakyat Merdeka Online Sumsel.
Dia mengatakan, dalam proses selanjutnya pihaknya akan melakukan upaya penangguhan penahanan terhadap tersangka (Eddy Yusuf).
"Berkas penahanannya belum kami terima dan nanti kami pelajari dulu untuk
melakukan upaya penangguhan," ujarnya.
[ald]