"Tindak tegas, jika ada indikasi keterlibatan oknum atau masyarakat sipil akan ditangani sesuai aturan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Kamis (13/2).
Dia menjelaskan, apabila pelakunya merupakan warga sipil maka akan diproses sesuai aturan undang-undang pidana yang ada. Sementara, jika pelaku merupakan oknum anggota TNI maka akan diserahkan ke kesatuannya masing-masing. Guna menjalani proses hukum di internal TNI.
"Kalau TNI ya TNI, kalau masyarakat ya oleh polisi," kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto, penyidik cukup mendapat kesulitan dalam mengungkap pelaku perusakan. Salah satunya karena saksi yang berada di lokasi kejadian pelit bicara soal insiden tersebut.
"Saksi masih persuasif karena mereka tidak mau dipaksa, perlu diberikan keyakinan untuk bercerita. Dalam prosesnya juga karena sulit untuk bicara," jelasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: