Kuasa Hukum Anas Tantang KPK Langsung ke Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 17 Januari 2014, 14:51 WIB
Kuasa Hukum Anas Tantang KPK Langsung ke Persidangan
anas dan bang buyung/net
RMOL.  Ketua tim kuasa hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk langsung membawa kasus Anas ke persidangan.

"Saya menantang, langsung ke sidang saja," ujar Adnan Buyung di Gedung KPK, Jakarta (Jumat 17/1).

Adnan Buyung atau yang lebih sering disapa dengan Bang Buyung mengatakan bahwa ia menantang KPK karena ketidakjelasan mereka dalam merincikan kasus-kasus yang dituduhkan kepada mantan ketua umum Partai Demokrat tersebut.

"Saya konsisten pada sikap dan pendirian hukum, bahwa orang yang dipanggil, diperiksa, didengar keterangannya, harus jelas untuk tuduhan apa? Tidak hanya ditulis untuk proyek Hambalang dan proyek lain-lainnya. Saya menolak itu," tegas Bang Buyung.

"Yah katanya lihat saja pemeriksaan. Saya bilang, oh enak betul. Masa sambil berjalan pemeriksaan kita baru tahu," imbuhnya.

Bang Buyung menegaskan bahwa itu luar proses hukum, dan tidak menghormati hak asasi manusia. Ia menambahkan bahwa hal tersebut juga tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 51.

KUHAP pasal 51 menegaskan bahwa tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan.

"Kalau KPK tetap mau melanggar hukum, tidak menghormati hak asasi orang, kami tidak usah layani," tegasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA