"Saya menantang, langsung ke sidang saja," ujar Adnan Buyung di Gedung KPK, Jakarta (Jumat 17/1).
Adnan Buyung atau yang lebih sering disapa dengan Bang Buyung mengatakan bahwa ia menantang KPK karena ketidakjelasan mereka dalam merincikan kasus-kasus yang dituduhkan kepada mantan ketua umum Partai Demokrat tersebut.
"Saya konsisten pada sikap dan pendirian hukum, bahwa orang yang dipanggil, diperiksa, didengar keterangannya, harus jelas untuk tuduhan apa? Tidak hanya ditulis untuk proyek Hambalang dan proyek lain-lainnya. Saya menolak itu," tegas Bang Buyung.
"Yah katanya lihat saja pemeriksaan. Saya bilang, oh enak betul. Masa sambil berjalan pemeriksaan kita baru tahu," imbuhnya.
Bang Buyung menegaskan bahwa itu luar proses hukum, dan tidak menghormati hak asasi manusia. Ia menambahkan bahwa hal tersebut juga tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 51.
KUHAP pasal 51 menegaskan bahwa tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan.
"Kalau KPK tetap mau melanggar hukum, tidak menghormati hak asasi orang, kami tidak usah layani," tegasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: