Bos Perusahaan Pemenang Lelang Simulator Dituntut 12 Tahun Bui

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 02 Januari 2014, 17:26 WIB
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator kemudi uji klinik Surat Izin Mengemudi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011, Budi Susanto dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan selama enam bulan.

Budi Susanto dinilai bersalah menggelembungkan harga unit simulator, merugikan keuangan negara, dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88,446 miliar, dalam proyek senilai lebih dari Rp 198 miliar itu.

Demikian dikatakan Jaksa Riyono saat membacakan berkas tuntutan Budi Susanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/1).

Selain itu, lanjut Jaksa Riyono, bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi tersebut juga dituntut membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp Rp 88.446.926.695. Menurut dia, jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan hukum tetap, maka seluruh hartanya disita dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi, maka harus diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, merusak citra Polri sebagai penegak hukum, dan melanggar hak masyarakat karena menggunakan anggaran negara secara tidak tepat. Sementara pertimbangan meringankan Budi adalah sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Jaksa menganggap bos perusahaan pemenang lelang simulator itu terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Jaksa mempersingkat pembacaan tuntutan lantaran Budi mengaku sakit. Menurut penasehat hukumnya, Budi 16 kali buang-buang air. Dalam persidangan, Budi sempat sekali ke kamar kecil.

Jaksa KPK lainnya, Iskandar Marwanto menyatakan, Budi Susanto bersama-sama dengan Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang, serta Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator kemudi uji klinik SIM roda dua dan empat. Jaksa bilang, Budi secara melawan hukum telah menggelembungkan harga unit simulator roda dua dan empat dalam tahap pelelangan.

Budi bersama Teddy juga dianggap mengatur proses lelang simulator seolah-olah memenangkan PT CMMA dalam proyek itu. Padahal, lanjut jaksa, PT CMMA mensubkontrakkan pekerjaan ke PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo Sastronegoro Bambang. Menurut Jaksa Iskandar, harga yang dicantumkan dalam Harga Perkiraan Sendiri adalah harga yang dikehendaki Budi, sehingga proses lelang menjadi tidak obyektif.

"Terdakwa memperkaya diri sebesar Rp 88,446,926.695 miliar. dan orang lain, yaitu Irjen Pol Djoko Susilo sebesar Rp 36,934 miliar, Brigjen Pol Didik Purnomo Rp 50 juta, Sukotjo Bambang Rp 3 miliar," kata Jaksa Iskandar Marwanto.

Budi juga dianggap telah memperkaya Primer Koperasi Polri (Primkoppol) Rp 15 miliar, Wahyu Indra Pramugari (anggota Inspektur Pengawasan Umum) Rp 500 juta, Darsian Rp 50 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro Rp 20 juta. Karenanya, terdakwa dianggap merugikan negara sebesar Rp 144, 984 miliar, atau setidak-tidaknya Rp 121 miliar.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA