"Minggu lalu sudah diperiksa dan dilakukan pemeriksaan di kampus UI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di kantornya, Selasa (24/12).
Menurut Rikwanto, di hadapan penyidik, mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya tersebut menjelaskan secara gamblang kronologis perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya. Mulai dari perkenalan dengan Sitok Srengeng sampai aksi pemerkosaan terhadapnya hingga hamil.
"Dalam kondisi kondusif bisa menceritakan dengan jelas perkenalan, bagaimana perbuatan itu bisa terjadi," jelasnya.
Namun begitu, penyidik belum dapat memeriksa Sitok Srengenge selaku terlapor kasus itu. Lantaran, masih memerlukan keterangan saksi-saksi. Pemeriksaan saksi dan kelengkapan barang bukti akan dilaksanakan pada pekan depan.
"Penyidik memerlukan saksi dan bukti-bukti dari perbuatan tidak menyenangkan. Pemeriksaan saksi di UI juga ya, dan kita penuhi tidak ada masalah," demikian Rikwanto.
Diketahui, pada 29 November lalu, RW melaporkan Sitok Srengenge ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimum. Dia mengaku diperkosa hingga hamil tujuh bulan.
Atas perbuatannya, Sitok disangkakan melanggar pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
[rus]