Tidak Benar Ratu Atut Coba Hilangkan Barang Bukti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 20 Desember 2013, 22:26 WIB
Tidak Benar Ratu Atut Coba Hilangkan Barang Bukti
rmol news logo Tim kuasa hukum Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah membantah kliennya akan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi apabila tidak ditahan. Sebagaimana alasan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penahanan tersangka suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak itu.

"Dugaan itu alasan subjektif KPK. Saya kira tidak mungkin dan tidak akan dilakukan. Untuk apa mempengaruhi saksi, saksi-saksi itu tidak bisa dipengaruhi begitu saja," kata TB Sukatma selaku kuasa hukum Ratu Atut saat dihubungi wartawan di Jakarta (Jumat, 20/12).

Dia menjelaskan, selama penyidikan kasus suap yang juga melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, kliennya kooperatif dengan penyidik KPK. Bahkan, semenjak dipanggil untuk menjadi saksi kliennya tidak pernah mangkir.

TB Sukatma menilai, alasan KPK menahan Ratu Atut karena takut menghilangkan barang bukti terlalu mengada-ngada. Padahal, ungkapnya, Ratu Atut sendiri tidak tahu barang bukti seperti apa yang dimaksud KPK.

"Oh ya tidak, barang bukti sudah diambil KPK, ibu Atut juga tidak tahu barang bukti itu seperti apa," tegasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA