"Dugaan itu alasan subjektif KPK. Saya kira tidak mungkin dan tidak akan dilakukan. Untuk apa mempengaruhi saksi, saksi-saksi itu tidak bisa dipengaruhi begitu saja," kata TB Sukatma selaku kuasa hukum Ratu Atut saat dihubungi wartawan di Jakarta (Jumat, 20/12).
Dia menjelaskan, selama penyidikan kasus suap yang juga melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, kliennya kooperatif dengan penyidik KPK. Bahkan, semenjak dipanggil untuk menjadi saksi kliennya tidak pernah mangkir.
TB Sukatma menilai, alasan KPK menahan Ratu Atut karena takut menghilangkan barang bukti terlalu mengada-ngada. Padahal, ungkapnya, Ratu Atut sendiri tidak tahu barang bukti seperti apa yang dimaksud KPK.
"Oh ya tidak, barang bukti sudah diambil KPK, ibu Atut juga tidak tahu barang bukti itu seperti apa," tegasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: