Tim kuasa hukum Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah membantah kliennya akan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi apabila tidak ditahan. Sebagaimana alasan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penahanan tersangka suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak itu. < SEBELUMNYA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: