
Pengacara Tubagus Chaery Wardhana, Pia Akbar Nasution membeberkan, bahwa penetapan tersangka kliennya dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan dari laporan masyarakat.
Pernyataan itu sekaligus membantah keterangan dari Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo yang menyebutkan bahwa kasus itu dilaporkan dari masyarakat.
"Saya sih gak mau berandai-andai. Cuma memang kenyataannya berkembangnya setelah mas Wawan ada di dalam (KPK) dan setelah juga dilakukan penyitaan dokumen. Itu saja yang bisa kita lihat," terang dia di kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/11).
Penyitaan dokumen yang dimaksud, kata Pia, dilakukan setelah KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat dan cabang PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Wawan.
"Saya gak tahu sih dokumen itu isinya apa, yang pasti itu dokumen yang disitanya di kantor pasti dokumen pekerjaan," demikian Pia Akbar Nasution.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: