Dituntut Setahun Penjara, Gilang Tunjukan Prestasi Masa Kecil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 19 November 2013, 16:12 WIB
Dituntut Setahun Penjara, Gilang Tunjukan Prestasi Masa Kecil
ilustrasi/net
rmol news logo Gilang Ginanjar bin Avon Suherman, terdakwa penyebar surat sekte seks bebas di Bandung pada bulan april 2013 lalu dituntut satu tahun hukuman penjara.

Guna pertimbangan hakim dalam sidang putusan (vonis) mendatang, Gilang Ginanjar memperlihatkan pertimbangan meringankan agar dirinya tidak dihukum terlalu berat.

Saat tuntutan tuntas dibacakan JPU, Gilang memperlihatkan kliping koran semasa dirinya kecil saat berusia 5 tahun, dirinya sudah menjadi bayi berprestasi, dimana Gilang menjadi bayi yang hapal bahasa inggris serta mempunyai daya ingatan yang kuat.

"Ini pak hakim, saya tunjukan kliping koran saat itu usia saya 5 tahun, sekitar tahun 1990 an, saya dinobatkan sebagai bayi berprestasi hingga mendapatkan beberapa penghargaan dari gubernur saat itu dan pemerintah kota Bandung," ujar Gilang dihadapan majelis hakim, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Istiningsih di PN Bandung, selasa (19/11).

Klipingan koran lokal Bandung tahun 1990 tersebut, memuat berita tentang Gilang Ginanjar dengan tema " Gilang bocah ajaib dan jenius".

Penasehat hukum terdakwa Tito Panjaitan, menyatakan bahwa permohonan Gilang kepada majelis hakim untuk pertimbangan putusan nanti, menurutnya sah-sah saja dilakukan terdakwa.

"Ya itu kan pertimbangan, sah-sah saja selama itu benar dan pernah terjadi. Buktinya kan ada," ujar Tito.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Gilang telah mencemarkan nama baik institusi pemkot, serta membuat pernyataan kontroversial di lingkungan masyarakat kota Bandung, saat berita tentang perintah sekte seks bebas beredar di media dan membuat surat perintah palsu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA