
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan dua tersangka Wakil Ketua DPRD Seluma, Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan dan jembatan di lingkungan Kabupaten Seluma, Bengkulu tahun jamak senilai Rp 381 miliar.
Jalani pemeriksaan mulai dari jam 10.00 WIB tadi (Jumat, 25/10), Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir keluar dari lobi utama KPK pukul 15.30 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Tidak ada komentar yang diberikan keduanya.
Sementara itu, Jurubicara KPK Johan Budi mengatakan Jonaidi Syahri ditahan di Rutan Cipinang, sementara Muchlis Tohir ditahan di Rutan Salemba.
"Mereka ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan," ujar Johan.
Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 1 Februari lalu. Mereka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU 30/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.