"Bisa saja, tapi tergantung isi dokumen itu terkait kasus yang sedang dilidik atau disidik KPK," kata Jurubicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di gedung KPK, Kamis 24/10.
Terkait dokumen-dokumen tersebut, Johan mengaku bahwa tim penyelidik KPK masih terus menelaah isinya. Kendati demikian, hingga saat ini masih belum ada kesimpulan yang mengatakan bahwa dokumen tersebut dapat digunakan untuk mengungkap dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Tangsel dan Banten.
"Ini penyelidikan, artinya belum ada saksi dan tersangka," tegasnya.
Memang, KPK telah membuka penyelidikan baru terkait pengadaan alat kesehatan di Tangsel dan Banten. Adapun kedua penyelidikan ini merupakan pengembangan dari penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di ruang kerja Tubagus Chaery Wardana di PT Bali Pasific Pragama yang berlokasi di Serang, Banten dan di Gedung The East lantai 12 Nomor 5 Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan sejumlah proyek yang diduga ditangani adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut itu.
[ald]
BERITA TERKAIT: