"Sejak pagi tadi satu tim melakukan penggeledahan di Apartemen City Home," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Rabu (23/10).
Tim KPK sendiri sudah selesai melakukan penggeledahan sejak pukul 13.00 WIB. Saat disinggung soal siapa pemilik apartemen tersebut, Priharsa mengaku tak mengetahuinya. Yang pasti, kata dia, upaya penggeledahan dilakukan terkait dengan tersangka Akil Mochtar.
"Dari sana disita sejumlah dokumen. Kaitan dokumen itu apa? Saya belum dapat informasinya dari penyidik," demikian Priharsa.
Akil Mochtar dijerat sebagai penerima suap di sengketa Pilkada dua Kabupaten. Untuk kasus Lebak, Akil diduga bersama-sama pengacara Susi Tur Andayani menerima suap dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) yang merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Baik Susi maupun Wawan, ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Sementara dalam kasus Pilkada Gunung Mas, Akil diduga bersama-sama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Chairun Nisa menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Hambit Bintih. KPK juga menetapkan Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 1 miliar terkait pilkada Lebak, dan Rp 3 miliar terkait pilkada Gunung Mas.
[rus]
BERITA TERKAIT: