Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang dikonfirmasi menyatakan tidak tahu maksud dan tujuan kedatangan Syarifuddin. Tapi, dia menjelaskan bahwa Syarifuddin sudah mendapatkan pembebasan bersyarat beberapa waktu lalu.
"Sudah bebas, pembebasan bersyarat beberapa bulan lalu," kata Priharsa melalui pesan elektroniknya, Rabu (23/10).
Dengan pembebasan bersyarat yang diberikan, lanjut Priharsa, Syarifuddin diperbolehkan meninggalkan Lapas. Tapi, dia tetap diwajibkan untuk melapor ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam kurun waktu tertentu.
Pembebasan bersyarat sebagaimana diketahui termuat dalam Pasal 12 huruf K Undang-Undang Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan. Di situ disebutkan bahwa pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan. Selain itu, ada syarat lainnya yang harus dipenuhi narapidana, di antaranya berkelakuan baik selama berada dalam tahanan.
Syarifuddin divonis empat tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 28 Februari 2012. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminya Syarifuddin dihukum 20 tahun penjara.
[rus]
BERITA TERKAIT: