Wakil Bupati Lebak Katakan, Pemeriksaan KPK Biasa-biasa Saja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 22 Oktober 2013, 21:20 WIB
Wakil Bupati Lebak Katakan, Pemeriksaan KPK Biasa-biasa Saja
Amir Hamzah/net
rmol news logo Sekitar 10 jam Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diinterogasi dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Usai diperiksa, Amir menyatakan bahwa di ruang pemeriksaan tadi, banyak pertanyaan yang dilontarkan penyidik seputar suap dalam sengketa pilkada tersebut. Tapi, pria yang maju sebagai calon Bupati Lebak ini mengklaim pertanyaan yang dilontarkan masih normatif. Adapun Amir diketahui merupakan pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Biasa saja, biasa saja (pertanyaannya)," kata dia di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/10) malam.

Amir tak menampik saat ditanya apakah penyidik juga menanyakan soal pertemuan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bersama Wawan dan Akil Mochtar yang terjadi di Singapura medio September 2013 lalu. Pertemuan itu diduga membahas perihal masalah Pilkada di lingkungan MK.

"Kita serahkan semuanya ke KPK. Silahkan tanya saja pada KPK," kata dia sambil menganggukkan kepala.

Kendati begitu, Amir bungkam saat ditanya soal apakah uang Rp 1 milliar yang diberikan ke Akil Mochtar berasal darinya. Dia terus bungkam hingga akhirnya masuk ke dalam mobil pribadinya.

Amir sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi tersangka Tb Chaeri Wardhana alias Wawan pada Rabu (9/10) terkait kasus suap pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten.

Pada 7 Oktober 2013, KPK sudah mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Amir Hamzah yang juga merupakan calon Bupati Lebak, Banten yang dilayangkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Dalam surat cegah bernomor No. SKEP.704/01/10/2013, KPK juga mencekal calon wakil Bupati Lebak, Kasmin Bin Saelan yang berlaku untuk enam bulan ke depan.

Wawan sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pemberi suap Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dan advokat sekaligus politisi PDIP Susi Tur Andayani dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten yang disidangkan di MK. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA