Polri Harus Luruskan Pengaduan Salah Tangkap Pembunuhan Pengamen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 21 Oktober 2013, 14:59 WIB
Polri Harus Luruskan Pengaduan Salah Tangkap Pembunuhan Pengamen
edi hasibuan/net
rmol news logo Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berencana akan menerima korban salah tangkap Fikri dan Andro kasus pembunuhan Dicky Maulana, yang merupakan seorang pengamen 'punk' beberapa bulan lalu di Cipulir, Jakarta Selatan.

Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan menyatakan, pihaknya akan meminta klarifiikasi soal duduk perkara kasus tersebut. Dan Kompolnas juga segera meminta polri terkait salah tangkapnya Fikri dan Andro.

"Kami minta klarifikasi pengaduan tersangka, dan kepada Polri agar didalami pengaduan tersebut untuk pastikan benar tidaknya salah tangkap. Kalau iya, polisi harus luruskan," ungkap Edi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/10).

Edi menegeskan, apabila ada anggota polri yang rekayasa kasus tersebut Kompolnas meminta diberikan sanksi. "Bila terjadi salah tangkap, polisi harus diberikan sanksi tegas," pungkasnya.

Kabar salah tangkap ini terbongkar setelah seorang pengamen bergaya anak punk, IP (18) ditangkap warga Ciledug. IP mengakui dirinya termasuk orang yang bertanggungjawab atas terbunuhnya Dicky Maulana, yang juga seorang pengamen 'punk' beberapa bulan lalu di Cipulir, Jakarta Selatan.

Orangtua Andro, terpidana dalam kasus pembunuhan tersebut, Daswir dan Mirna menginginkan anaknya bebas karena IP mengakui dirinya pelaku pembunuhan. Bukan Andro dan kawan-kawan yang sudah divonis. Mereka datang bersama kuasa hukumnya dari LBH Jakarta.

Sementara itu, IP mengakui bahwa aksi itu telah direncanakan bersama dua orang temannya. IP mengatakan bersama-sama temannya melakukan pembunuhan karena hanya ingin mengambil motor milik korban. Untuk kemudian dijual dan uangnya dibagi-bagi.

Kasus pembunuhan Dicky Maulana terjadi pada Minggu 30 Juni 2013. Dalam kasus itu, 6 terdakwa yang terdiri dari 2 pria dewasa dan 4 bocah di bawah umur diciduk Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka kemudian didakwa dalam berkas terpisah. Satu berkas untuk 2 terdakwa dewasa, yakni Andro Supriyanto alias Andro dan Nurdin Prianto alias Benges. Serta 1 berkas untuk terdakwa berinisial FP (16), F(14), BF (16), dan AP (14).

Bahkan, Selasa 1 Oktober lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Suhartono sudah menjatuhkan vonis 4 tahun untuk terdakwa FP; 3,5 tahun untuk terdakwa F; serta 3 tahun untuk terdakwa BF dan AP. Keempatnya dinyatakan secara sah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dicky. Sedangkan terdakwa Andro dan Nurdin sampai saat ini belum dijatuhi vonis oleh majelis hakim. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA