"Permohonan pada 2013 sangat tinggi dan didominasi kasus pelanggaran HAM berat untuk mendapatkan bantuan medis dan psikologis," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendaway membuka 'Sosialisasi dan Diskusi Jurnalis dalam Pemberitaan yang Berperspektif Perlindungan Saksi dan Korban', di Ancol, Jakarta, Kamis malam (17/10).
Dijelaskan Haris, permohonan-permohonan yang masuk ke LPSK tersebut datang dari berbagai daerah di Indonesia. Mulai dari propinsi Aceh, Sumut hingga Papua.
"Jadi hampir dari seluruh provinsi di Indonesia permohonan yang masuk," katanya.
Haris menyatakan, selama lima tahun LPSK berdiri banyak kemajuan yang dicapai. Hal ini, jauh lebih baik dibandingkan lima tahun sebelumnya. Selain perlu tambahan kekuatan internal atau Sumber Daya Manusia, terang dia, peningkatan kualitas juga terus dilakukan.
"Baik yang dilakukan di internal maupun mengirim staf untuk ikut berbagai pelatihan di luar," terang Haris.
LPSK sejauh ini juga telah memperbanyak Memorandum of Understanding (MoU) dengan instansi lain. Untuk tahun ini, sekitar 20-an MoU mereka tandatangani termasuk dengan Perguruan Tinggi.
[rus]
BERITA TERKAIT: