Permohonan Perlindungan Terus Membanjiri LPSK

Hingga Oktober 2013, Ada 1.500 Permohonan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 17 Oktober 2013, 23:33 WIB
Permohonan Perlindungan Terus Membanjiri LPSK
kantor lpsk/net
rmol news logo Dari tahun ke tahun permohonan yang masuk kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus mengalami peningkatan. Tahun 2013, hingga Oktober sudah ada 1.500 permohonan yang masuk. Jumlah itu melonjak drastis bila dibandingkan pada 2012 yang mencapai 640 permohonan serta 2011 sejumlah 340 permohonan.

"Permohonan pada 2013 sangat tinggi dan didominasi kasus pelanggaran HAM berat untuk mendapatkan bantuan medis dan psikologis," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendaway membuka 'Sosialisasi dan Diskusi Jurnalis dalam Pemberitaan yang Berperspektif Perlindungan Saksi dan Korban', di Ancol, Jakarta, Kamis malam (17/10).

Dijelaskan Haris, permohonan-permohonan yang masuk ke LPSK tersebut datang dari berbagai daerah di Indonesia. Mulai dari propinsi Aceh, Sumut hingga Papua.

"Jadi hampir dari seluruh provinsi di Indonesia permohonan yang masuk," katanya.

Haris menyatakan, selama lima tahun LPSK berdiri banyak kemajuan yang dicapai. Hal ini, jauh lebih baik dibandingkan lima tahun sebelumnya. Selain perlu tambahan kekuatan internal atau Sumber Daya Manusia, terang dia, peningkatan kualitas juga terus dilakukan.

"Baik yang dilakukan di internal maupun mengirim staf untuk ikut berbagai pelatihan di luar," terang Haris.

LPSK sejauh ini juga telah memperbanyak Memorandum of Understanding (MoU) dengan instansi lain. Untuk tahun ini, sekitar 20-an MoU mereka tandatangani termasuk dengan Perguruan Tinggi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA