KPK Harus Ambil Alih Kasus Korupsi Bupati Batanghari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 09 Oktober 2013, 22:31 WIB
KPK Harus Ambil Alih Kasus Korupsi Bupati Batanghari
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengambil alih penanganan dugaan korupsi Bupati Batanghari non aktif, Abdul Fattah, terkait proyek pembangunan GOR Muara Bulian dari Kejaksaan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menilai hal itu penting dilakukan mengingat adanya sejumlah kejanggalan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jambi dalam melakukan penanganan kasus itu. Kejanggalan itu, antara lain seperti tidak ditahannya Fattah walaupun sudah beberapa kali disidang.

"Karena kasus kemarin bertele-tele, KPK harus menebus dosa masa lalu. Terbukti melimpahkan ke daerah tidak efektiif dan mencemarkan nama baik KPK. Karena sampai disidangkan pun tidak ditahan, itu di luar standar KPK," kata Boyamin, Rabu (9/10).

Sebelumnya dikabarkan Bupati Batanghari non aktif, Abdul Fattah yang saat ini tengah menjalani proses persidangan Tipikor Jambi terkait korupsi armada damkar tahun 2004, ternyata masih terlibat kasus korupsi lain yang sampai saat ini masih belum diungkap oleh penegak hukum. Yaitu terkait pembangunan Gedung Olahraga di Muara Bulian saat dia masih menjabat sebagai Bupati Batanghari periode 2001 sampai 2006.

Data yang  beredar di kalangan media, bahwa dia telah menyalahgunakan jabatannya melakukan penunjukan langsung kepada PT Waskita Karya untuk pembangunan GOR yang menelan biaya hampir Rp34 miliar. Lewat surat Nomor: 119/3576/BP - 01/SPK/WK/Wil.I-CSJ/2005 tertanggal 31 Agustus 2005 kerjasama pembangunan tanpa proses lelang tersebut resmi berlangsung, yang ditandatangani oleh Bupati Abdul Fattah, Kepala Cabang Waskita Karya Jambi, Wirya Adnyana, serta disetujui Ketua DPRD saat itu Burhanuddin Mahir.

Ada apa dengan Abdul Fattah, mengapa KPK melimpahkan penanganan kasus korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Seberapa hebatkah Fattah sehingga sudah beberapa kali persidangan baru di nonaktifkan, dan sampai sekarang pun masih belum dilakukan penahanan. Padahal masih ada kasus korupsi lain yang belum terkuak. Kuat dugaan hal ini bisa terjadi karena jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat.[dem]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA