Begitu dikatakan Koordinator Organisasi Advokat Indonesia (OAI), Asri Vidya Dewi dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (9/10).
Dalam penangannya, kata dia lagi, kasus tersebut disekat hanya kepada Wawan Indrawan Ketua Tim Pengadaan dan Triwiyasa selaku direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa yang menjadi developer alias pengembang dalam proyek itu.
"Ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Kemana pihak-pihak lainnya yang secara jelas ada keterlibatannya dalam pengadaan Gedung T-Tower tersebut, mengingat tidak mungkin seorang Wawan Indrawan dapat memutus dan mengambil kebijakan untuk nilai yang ratusan miliar tersebut tanpa ada keterlibatan dari pihak yang berwenang yaitu khsususnya Direktur Utama," urai dia.
Dalam keterangan tertulis ini, Asri juga menyatakan bahwa aparat hukum hanya menangkap pihak-pihak kroco dan tak menyentuh otak dibalik pengadaan gedung T Tower itu. Karenanya, dia meminta KPK segera menangani kasus itu. KPK juga harus memeriksa Direktur Utama Bank BJB, Bien Subiantoro, orang yang paling bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
"Kejaksaan Agung terkesan tidak memiliki selera hukum untuk menyeret Bien Subiantoro. Seperti membelah bambu, satu sisi diinjak dan sisi lainnya diangkat," kata dia mengumpamakan.
[wid]
BERITA TERKAIT: