"Secara konstitusi memang presiden mempunyai kewenangan mengeluarkan Perpu. Tapi jika membaca peta pada kasus ketua MK nonaktif (Akil Mochtar), saya rasa tidak perlu dan tidak mendesak dikeluarkannya Perpu," ujar Ketua Umum Persatuan Advokat Muda Indonesia (PAMI), Djafar Ruliansyah kepada
Rakyat Merdeka Online, Senin (7/10).
Perlu dicatat pula bahwa semasa jabatannya, Presiden SBY sudah sering mengeluarkan Perpu.
"Kalau tidak salah sudah 16 kali. Jelas hal itu menerangkan bahwa semasa pemerintahannya (SBY) sering terjadi keadaan darurat," tuturnya.
Djafar menekankan, jika dilihat dari akar permasalahannya, harus dipisahkan subtansi hukum antara kasus pidana individu ketua MK nonaktif Akil Mochtar dengan institusi MK itu sendiri. KPK seyogyanya dibiarkan bekerja terlebih dahulu membuktikan hasil tangkapannya sembari presiden mencari pengganti hakim MK yang baru secara fit and proper test. Pengganti Akil pun mendesak mengingat jumlah hakim konstitusi hanya sembilan orang.
Namun yang juga harus diingatkan, presiden tidak boleh melibatkan Komisi Yudisial (KY) dalam pembuatan Perpu. Jika hal itu terjadi maka inkonstitusional lantaran KY tidak diperbolehkan terlibat dalam putusan Politik.
"Kami sering beracara di Mahkamah Konstitusi dan sering mendengar tentang yang terjadi di institusi tersebut, maka yang perlu dilakukan adalah penyelamatan MK. Save MK dari markus," demikian Djafar.
[wid]
BERITA TERKAIT: