
Susi Tur Andayani (STA) tersangka kasus suap dalam perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi merampungkan pemeriksaan sebagai saksi untuk Ketua MK non-aktif Akil Mochtar di Gedung KPK, Senin 7/10.
Keluar sekitar pukur 11.45 WIB, tak ada sedikitpun komentar yang keluar oleh advokat yang juga dikenal dekat dengan Akil Mochtar
Calon legislatif DPRD Lampung fraksi PDIP tersebut pun keluar dari gedung KPK dengan menutupi mukanya dengan tas cokelat yang cukup besar.
Pihak PDIP Lampung sebelumnya telah mencoret nama STA dari keanggotaan partai, setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap. STA tercatat sebagai salah satu caleg asal PDI Perjuangan untuk Pemilu 2014 di DPRD Bandarlampung dari daerah pemilihan Bandarlampung 3 nomor urut 7.
Susi sendiri ditetapkan menjadi tersangka dalam sengketa Pilkada Kabupeten Lebak bersama dengan Akil Mochtar selaku penerima suap. Kemudian, KPK juga menetapkan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sebagai tersangka selaku pemberi, ia diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: