SUAP KETUA MK

KPK Diminta Gandeng PPATK dan BPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 07 Oktober 2013, 07:42 WIB
KPK Diminta Gandeng PPATK dan BPK
gedung mk/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisisi Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa seluruh hakim, panitera maupun pegawai MK lainnya.

"KPK sebaiknya jangan hanya menyidik kasus suap Akil Mochtar, karena ini berkaitan dengan beberapa keputusan sengketa pilkada yang pernah ditangani MK," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform Institute (Ilrins) Jeppri F Silalahi dalam rilisnya, Senin (7/10).

Selanjutnya hasil sengketa pilkada yang terbukti ada suap di dalamnya, harus di anulir dan ditinjau kembali. Sebab keputusan tersebut sudah pasti cacat hukum karena ada unsur pelanggaran hukum yakni penyuapan. Kendati disebutkan dalam UU bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, tapi itu diterapkan dalam situasi keputusan hukum yang diambil dengan cara yang benar dalam penegakkan hukum bukan dengan cara suap yang melanggar hukum.

Jelas Jeppri, dulu juga pernah terjadi keputusan hakim yang bersifat final dan mengikat pernah dianulir dalam kasus sengketa Pilkada Kota Depok tahun 2005. Saat itu dalam UU NO: 32/2004 juga dikatakan keputusan Pengadilan Tinggi final dan mengikat, tetapi ketika diajukan keberatan karena ada unsur suap di Pengadilan Tinggi Jawa Barat maka keputusan itu ditinjau ulang oleh MA sebagai lembaga tertinggi yudikatif saat itu.

"Istilah ini bisa kita sebut terobosan hukum," ungkapnya.

MK harus menganulir keputusan tersebut dan harus menghargai konstitusi dimana dalam konstitusi dikatakan kekuasan ada di tangan rakyat. Pilkada itu dipilih oleh rakyat bukan oleh suap. Karena kepala daerah yang dimenangkan dengan suap sudah pasti korup dalam menjalankan pemerintahan daerah.

"Ini perlu dilakukan untuk masa depan demokrasi Indonesia dan dengan cara tersebut dapat membersihkan dan mengembalikan citra MK menjadi lembaga benteng terakhir keadilan dan demokrasi konstitusi yang dipercayai masyarakat," tandasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA