Oleh karena itu, keputusan Presiden SBY untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang menjelaskan bahwa MK akan diawasi oleh Komisi Yudisial (KY) dianggap tepat oleh lembaga Perludem (Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi).
"Statemen presiden nanti akan membuat Perpu, bahwa MK bisa dikontrol KY sudah tepat dan harus segera dilakukan," ujar Ketua Perludem Didik Supriyanto di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (6/10).
Didik menambahkan, hal itu sangat penting dilakukan lantaran dalam sistem demokrasi tidak ada lembaga yang lepas dari pengawasan. Dia juga menyangsikan kualitas hakim MK dalam skema yang sekarang ini ada, dimana sembilan hakim MK dipilih oleh DPR, presiden dan Mahkamah Agung masing-masing tiga orang.
"Di sini masih ada ruang. Tiga itu siapa, bisa titipan DPR atau pemerintah. Kan tidak ada aturan calon anggota MK tidak boleh pernah jadi anggota partai politik. Saya mengusulkan, adanya aturan ini atau boleh saja anggota partai tapi lima tahun lalu sudah memundurkan diri," demikian Didik.
[rus]
BERITA TERKAIT: