MK Didesak Anulir Putusan Sengketa Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 06 Oktober 2013, 16:50 WIB
MK Didesak Anulir Putusan Sengketa Pilkada
mahkamah konstitusi/net
Kecil Besar
rmol news logo Solidaritas Pengacara Pilkada (SPP) meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan putusan sengketa pilkada yang dipimpin ketua nonaktif Akil Mochtar. Pasalnya, sejumlah kasus yang pernah ditangani Akil ini diduga terdapat unsur korupsi.

"Kami mendesak agar putusan pilkada yang terindikasi suap untuk dianulir hasilnya, disidangkan ulang untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Banyak selama ini yang janggal, tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa. Sekarang baru ketahuan," kata Koordinator SPP Ahmad Suryono dalam diskusi bertema 'Menganulir Putusan Sengketa Pilkada di MK yang Terindikasi Suap' di Galeri Cafe, Cikini Jakarta, Minggu (6/10).

Dia menjelaskan, masih banyak indikasi penerimaan suap yang dilakukan Akil Moctar selama menangani banyak sengketa pilkada. Seperti Pilkada Kota Palembang, Kabupaten Mandailing Natal, Kota Kediri, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Samosir dan lainnya.

Karena itu, SPP mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dapat membongkar dugaan kecurangan yang dialami sejumlah pihak saat berperkara di MK.

"Banyak putusan-putusan pilkada yang juga melibatkan Akil Mochtar. Patut diduga masih banyak kasus serupa terjadi dan ditenggarai dilakukan secara terorganisir. Kami sudah beri data pada KPK atas sejumlah dugaan," jelas Suryono.

Dia juga berharap adanya upaya peninjauan kembali, dan bila perlu digelar sidang ulang untuk menghasilkan putusan adil dari sengketa pilkada yang ditangani MK. [ian]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA