ICW Minta Pisahkan Individu dengan Lembaga Soal Akil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 06 Oktober 2013, 15:46 WIB
ICW Minta Pisahkan Individu dengan Lembaga Soal Akil
Tama S Langkun/net
Kecil Besar
rmol news logo Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah dikeluarkan tidak bisa dianulir. Pasalnya, seperti yang disebutkan Undang-undang, keputusan MK bersifat final dan mengikat, berbeda dengan putusan pengadilan biasa.

Oleh karena itu, yang bisa dilakukan terkait kasus penyuapan Ketua MK Akil Mochtar adalah mencermati apakah hasil-hasil putusan MK yang ada, terindikasi korupsi.

"Kalau ada indikasinya, silakan masyarakat menggugat kepala daerah (yang menang) ke PTUN (Pengadilan Tinggi Urusan Negara). Selain itu, laporkan orang-orang yang terindikasi korupsi ke KPK," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun dalam diskusi 'Kepemimpinan Demokrasi dan Potret Hukum Indonesia' di Tebet, Jakarta, Minggu (6/10).

Tama juga menyebutkan agar masyarakat membedakan kasus ini antara individu dengan institusi. Lantaran MK sangat mendukung KPK dalam urusan pemberantasan korupsi. Meski kenyataannnya seorang hakimnya terjerat kasus suap.

"Secara kelembagaan, MK sangat berpihak pada KPK. Misalnya saat pengangkatan Busyro sebagai Ketua KPK oleh MK, ini kan menguatkan peran KPK, meski Akil tidak menyetujuinya," jelas Tama.

Ia juga membeberkan, ICW bersama kepolisian pernah melaporkan Akil kepada KPK pada 2006 lalu. Saat itu, Akil masih menjadi anggota legislatif fraksi Golkar. Oleh karena itu, dia tidak heran mengetahui penangkapan Hakim MK ini.

"Ini cerita lama yang terkonfirmasi secara hukum," tandasnya. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA