"Disimpulkan bahwa ditemukan bukti permulaan cukup tentang tindak pidana korupsi. Dengan demikian penanganan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis petang (3/10).
Adapun pihak yang dapat dimintai tanggung jawab, pertama, terkait sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah adalah AM (Akil Mochtar) dan CN (Chairun Nisa) sebagai tersangka selaku penerima suap.
Kedua, yang ditetapkan sebagai tersangka HB (Hamid Bintih) dan CHN (pengusaha) selaku pemberi suap.
Sedangkan untuk dugaan tindak pidana korupsi Pilkada Lebak, Banten, kembali ditetapkan sebagai tersangka adalah AM (Akil Mochtar) dan STA (Susi TA) selaku penerima.
Kedua, saudara TCW (Tubagus Cheri Wardana) alias W (Wawan) dan kawan-kawan, selaku pemberi.
[ald]
BERITA TERKAIT: