DPR Dukung Pengembalian Fungsi MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 03 Oktober 2013, 16:55 WIB
DPR Dukung Pengembalian Fungsi MK
gedung/mk
Kecil Besar
rmol news logo Pimpinan DPR memastikan perlunya mengembalikan fungsi dan kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai Undang-Undang Dasar.

Menurut Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Undang-Undang Nomor 8/2011 tentang MK menjadi asal muasal penyalahgunaan wewenang di lembaga itu. Pasalnya, MK diberi kewenangan mutlak dalam menangani sengketa pemilihan kepala daerah.

"Begitu dia terlibat dalam politik praktis, maka yang namanya hakim-hakim agung yang seharusnya rambut sudah putih-putih ya bisa tergoda," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/10).

Karena itu, Pramono mengatakan perlu memikirkan kembali untuk mengembalikan fungsi dan kewenangan MK kepada tupoksi dan tugas utamanya sesuai UUD.

"Memang ada yang serius begini, UUD pasal 24 untuk mengatur mengenai kedudukan bukan kewenangan MK, dan tidak ada sebabnya MK berkaitan dengan hal-hal yang berkaitan dengan politik taktis," jelas politisi PDI Perjuangan itu. [rus]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA