Perselisihan mereka bermula dari perkara sengketa Pilkada Kabupaten Simangulun yang ditangani Refly sebagai pengacara dari Bupati Jopinus Ramli Saragih. Saat menangani perkara itu, Refly menuding praktik suap di MK sudah lazim terjadi. Secara khusus ia menyebut Akil pernah meminta uang Rp 1 miliar dari kliennya, saat menjadi ketua panel hakim yang mengadili perkara sengketa itu.
Hari ini, Refly Harun menjelaskan lagi perkara 2,5 tahun lalu itu kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada 2010, ada tiga fakta yang saya sampaikan yaitu yang saya dengar, saya alami dan saya lihat, tapi tim investigasi saat itu hanya memilih satu saja yaitu apa yang saya lihat sendiri," kata Refly di gedung KPK Jakarta, Kamis (3/10).
Tim tersebut terdiri atas dirinya sendiri sebagai ketua, dengan anggota tim Bambang Widjajanto, Adnan Buyung Nasution, Bambang Harymurti, dan Saldi Isra.
"Hasil dari tim investigasi, terkonfirmasi ada uang Rp1 miliar. Tapi soal apakah jadi diberikan kepada Pak Akil Mochtar, itu belum terkonfirmasi. Jadi kasus ini kami serahkan ke KPK, tapi memang selama tiga tahun belum juga naik ke penyidikan sampai Pak Akil kemarin tertangkap tangan," ungkap Refly.
Pernyataan Refly semakin menguatkan pernyataan anggota Komisi III DPR, Matin Hutabarat, sebelumnya. Benar, bahwa gerak-gerik Akil sebagai hakim konstitusi sudah diawasi KPK sejak 2010.
[ald]
BERITA TERKAIT: