
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, sependapat dengan pemikiran mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, agar Jaksa KPK menuntut hukuman mati atas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang tertangkap kemarin malam di kediaman dinasnya.
"Setuju," ujar Abraham Samad melalui pesan singkat, Kamis (3/10).
Meski begitu, Abraham mengaku ada syarat khusus untuk tuntutan mati tersebut.
"UU memungkinkan. Tapi, dengan prasyarat khusus yang sangat ketat. Karena itu, dibutuhkan terobosan hukum," jelas Samad.
Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie mengatakan, walau hukuman mati tidak ada di UU, penuntut boleh meminta ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Nanti serahkan kepada hakim kebijaksanaannya,'' tutur Jimly (Kamis, 3/10).
Salah satu argumentasi tuntutan mati ini karena Ketua Mahkamah Konstitusi adalah orang yang mengepalai lembaga penegak konstitusi Indonesia.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: