"Kami mengambil langkah membentuk Majelis Kehormatan untuk memeriksa kasus ini," kata Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva dalam jumpa pers di kantor MK, Jakarta Pusat, Kamis dinihari (3/10).
Majelis Kehormatan, kata dia, beranggotakan salah satu hakim konstitusi. Hal itu sebagaimana tertulis dalam peraturan MK.
"Salah satu pimpinan Komisi Yudisial, ketiga mantan pimpinan lembaga negara, guru besar senior bidang hukum," terang Hamdan tanpa merincikan nama.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang mengkoordinasikan pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam Majelis Kehormatan tersebut. Dalam waktu dekat ini, sambung dia, pihaknya akan mengumumkan nama-nama orang yang mengisi Majelis Kehormatan itu.
"Kemudian persidangan-persidangan dan perkara di MK tetap berjalan seperti biasa, cuma jam waktunya saja yang diatur, jadi pelayanan MK akan berjalan seperti biasa," demikian Hamdan.
[rus]
BERITA TERKAIT: