Penangkapan Akil Momentum Tinjau Ulang Kewenangan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 03 Oktober 2013, 01:55 WIB
Penangkapan Akil Momentum Tinjau Ulang Kewenangan MK
gedung MK/net
Kecil Besar
rmol news logo Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar diharapkan menjadi langkah awal untuk meninjau ulang kewenangan MK.

Sekjen Partai Demokrasi Pembaharuan, Didi Supriyanto mengatakan, kewenangan MK biasa hanya sebatas judicial revieu, MK katanya tidak boleh lagi diberi kewenangan memutuskan perkara pemilihan umum atau pemilukada yang rawan dengan segala macam permainan dan persoalan.

"Apalagi hakim MK hanya 9 orang, sementara perkara pilkada hampir semua berakhir di MK, sementara tugas utama didirikannya MK adalah judicial revieu UU yang bertentangan dengan konstitusi," ungkap Didi kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis (3/10).

Didi yang maju sebagai caleg PAN dapil Jakarta III ini sangat menyayangkan penangkapan Akil Mochtar bersama dua orang lainnya, masing-masing inisialnya CHN (anggota DPR) dan CN (penguasa), apalagi ditangkap di kediaman pribadinya di Perumahan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

"Sangat memilukan ketika yang ditangkap seorang ketua MK dan anggota DPR dan lebih miris lagi penangkapannya di rumahnya," pungka Didi. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA