Agus Marto: KSSK Yang Berwenang Jelaskan Century Bank Gagal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 02 Oktober 2013, 16:19 WIB
Agus Marto: KSSK Yang Berwenang Jelaskan Century Bank Gagal
Agus Martowardojo/net
rmol news logo Agus Martowardojo mengaku mengikuti rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) medio 20-21 November 2008 di kantor Departemen Keuangan (sekarang Kementerian Keuangan) sebagai narasumber yang kala itu menjabat Direktur Utama Bank Mandiri.

Dalam rapat tersebut, Agus Marto mengaku menyampaikan bagaimana kondisi perbankan. Menurutnya pada November 2008 kondisi ekonomi Indonesia dalam keadaan krisis. Bahkan, lanjut dia, nilai tukar rupiah ke dolar Amerika Serikat melonjak tinggi, dari Rp 9 ribu menjadi Rp12 ribu.

"Saat itu sampai harus dikeluarkan tiga Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) dari pemerintah dan saat itu pasar modal anjlok. Jadi kita paham bahwa situasi saat 2008 seperti itu," terang Agus usai diperiksa di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Rabu, 2/10.

Hari ini Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Tingkah Agus yang terang-terangan menyampaikan pandangan saat rapat KSSK dan kondisi ekonomi saat itu, mendadak berubah saat ditanya apakah dirinya setuju bahwa Bank Century saat itu layak disebut sebagai bank gagal berdampak sistemik. Gubernur Bank Indonesia ini berdalih sudah menjelaskan hal itu kepada penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam tadi.

"Saya sudah menjelaskan kepada penyidik. Tapi kalau saudara mau menyampaikan terkait bank itu gagal berdampak sistemik, yang mempunyai kewenangan (KSSK) yang harus menjelaskan," kata dia.

"Rapat KSSK tentu yang musti memutuskan yang mempunyai kewenangan soal KSSK. Dan kalau seandainya saya datang sebaga narasumber ya saya menyampaikan info sebagai narasumber, yaitu Dirut Bank Mandiri," sambung Agus yang tampil necis dengan kemeja putih lengan panjang.

Rapat KSSK sendiri, sebagaimana sudah beredar dalam dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditandatangani 26 September 2009, digelar pada tanggal 21 November 2008 dinihari. Dasar hukum rapat KSSK ini adalah Perppu Nomor 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Selain rapat KSSK, hal yang menarik publik adalah rapat konsultasi KSSK, yang digelar pada malam tanggal 20 November 2008, atau beberapa jam sebelum rapat KSSK. Dalam rapat konsultasi ini KSSK minta pandangan dari beberapa pejabat Depkeu, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Mandiri, Ketua UKP3R dan juga Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Dalam rapat konsultasi itu, mayoritas hadirin, tak setuju bila Bank Century disebut sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hanya Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono, yang mempresentasikan dan ngotot menyebutkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Karena berdampak sistemik, BI juga mempresentasikan untuk mencari jalan keluar dan menyelamtkan bank Century dengan memberi dana talangan atau bailout.

Ketua KSSK yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani, anggota KSSK yang juga Gubernur BI Boediono dan Sekretaris KSSK Raden Pardede ini memutuskan bahwa Bank Century merupakan "Bank Gagal yang Berdampak Sistemik". KSSK pun menyetujui untuk memberi dana talangan sebesar Rp 632 miliar. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA