"Mengadili, majelis hakim memutuskan menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum terdakwa Budi Susanto. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah dan dapat digunakan sebagai dasar melanjutkan perkara," kata Ketua Majelis Hakim, Amin Ismanto, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (1/10).
Menurut hakim, dakwaan yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lengkap. Dakwaan itu juga memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Sementara itu, hakim anggota, Anwar menyatakan bahwa keberatan penasihat hukum Budi soal pengambilalihan penyidikan perkara korupsi simulator tak sesuai dengan UU.
"Pengambilalihan penyidikan atas perkara driving simulator oleh KPK justru dibenarkan oleh UU, khusunya UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, khususnya bab 2 tentang tugas dan wewenang kewajiban. Yaitu pasal 6,7,8,9,10 dan 11," kata Hakim Anwar.
Anwar menegaskan bahwa dalam proyek simulator roda dua dan roda empat, penyidik Polri telah menyerahkan dan melimpahkan penyidikan perkara itu sepenuhnya ke KPK. Setelah itu, penyidik Polri memutuskan untuk tidak lagi melakukan penyidikan. Karenanya, lanjut dia, keberatan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan.
Sebihnya, Hakim Anwar menyatakan bahwa isi surat dakwaan penuntut umum dalam perkara a quo telah lengkap diuraikan, cermat, dan jelas tentang tindak pidana yang didakwakan. Jaksa KPK, Andi Suharlis meminta waktu satu pekan untuk menghadirkan saksi-saksi. Hakim akhirnya menunda persidangan hingga Selasa pekan depan.
[ald]
BERITA TERKAIT: