Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengatakan, setelah Wilfrida ditangkap aparat kepolisian akibat kasus pembunuhan keluarga majikan pada 7 Desember 2010, tidak berapa lama yaitu 20 Desember 2010, KBRI sudah menunjuk pengacara untuk mendampinginya di pengadilan.
Sementara itu, dalam persidangan pada 26 Agustus 2013, Wilfrida dituntut hukuman mati terkait pembunuhan berencana terhadap Yeap Seok Pen (60), yang merupakan orangtua perempuan dari majikannya. Wilfrifa dituntut atas kesalahan membunuh berdasarkan pasal 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman mati (mandatory).
Jumhur mengatakan, otoritas pengadilan Malaysia harus membebaskan Wilfrida karena ancaman hukuman mati tidak sepatutnya terjadi. Apalagi Wilfrida telah mengalami tekanan batin selama menjalankan pekerjaannya di rumah majikan. Wilfrida pun terindikasi menjadi korban perdagangan orang yang melibatkan agensi perekrut TKI di Malaysia.
"Karenanya, tuntutan hukuman mati semata-mata mengancam keberadaan Wilfrida yang hidup dalam penderitaan sekaligus tereksploitasi di Malaysia, sehingga sangat mungkin berbuat di luar kewajaran," ujar Jumhur dalam keterangan resminya, Minggu (29/9).
Jumhur menyebutkan, Wilfrida membunuh dengan pisau dapur akibat sering dimarahi atau pemukulan, yang kerap membuatnya kesal serta akhirnya menjadi tidak terkontrol. Namun sebelumnya, Wilfrida lebih dulu melawan korban dengan mendorongnya sampai terjatuh, untuk kemudian terjadi peristiwa pembunuhan itu.
Moh Jumhur Hidayat, hari ini (Minggu, 29/9) telah bertolak ke Malaysia guna menghadiri persidangan lanjutan bagi Wilfrida Soik (17), TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) asal Desa Paturika, Raimanuk, Belu, Nusa Tenggara Timur yang terancam hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia. Sidang lanjutan itu akan digelar pada Senin (30/9) dengan agenda putusan sela untuk menerima ataupun menolak dakwaan penuntut.
Jumhur berangkat didampingi Tenaga Profesional Kepala BNP2TKI Bidang Komunikasi Publik, Mahmud F Rakasima, Direktur Penyiapan Pemberangkatan TKI BNP2TKI, Arifin Purba, serta Direktur Mediasi dan Advokasi BNP2TKI, Teguh Hendro Cahyono. Adapun Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar pekan sebelumnya juga bertandang ke Malaysia untuk mengikuti perkembangan kasus Wilfrida.
[rus]
BERITA TERKAIT: