Di persidangan keduanya mengaku dihubungi oleh Herry Nurhayat yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk turut serta ikut menyumbang sejumlah uang untuk membayar pengacara kasus bansos.
"Pak Herry meminta bantuan kepada saya melalui telepon untuk turut membantu membayar pengacara bansos," ujar Dandan yang saat memberikan sumbangan kepada Herry Nurhayat masih menjabat kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) kota Bandung dihadapan majelis hakim.
Setelah dihubungi oleh Herry Nurhayat, dirinya mendatangi kantor DPKAP, dua hari kemudian untuk memberikan uang senilai Rp 7,5 juta yang diambil dari kocek pribadinya.
"Uang itu murni dari saku pribadi saya. Perihal apakah uang tersebut diberikan oleh Pa Herry kepada penasihat hukum atau tidak, saya tidak tahu," katanya.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Bappeda, Gunadi Sukma Bhinmekas. Di depan majelis hakim, dirinya mengaku dihubungi Herry Nurhayat melalui telepon untuk turut menyumbang sejumlah uang.
"Pa Herry Nurhayat menelpon saya, meminta sumbangan senilai Rp 50 juta untuk membayar penasihat hukum perkara bansos. Namun saya hanya memberikan Rp 5 juta kepada Pa Herry," tuturnya.
Di Persidangan dirinya mengaku kepada majelis hakim, pemberian uang tersbut hanya sebatas pertemanan dan sebagai sesama Kepala SKPD di Pemkot Bandung.
Sejumlah saksi lain pun turut dihadirkan, diantaranya dari Jaksa dan Pengacara. Untuk saksi dari Jaksa adalah Iwan Catur sebagai mantan Kasi Penyidikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Serta Apriliana Purba selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara pengacara yang memberikan keterangan adalah Beny Josoef dan Winarno Djati.
[rus]
BERITA TERKAIT: