Istri pertama Ruhut, Anna Rudhiantiana Legawati menjelaskan, putusan BK pada Februari 2012 lalu menjatuhkan saksi pada Ruhut Sitompul agar tidak mengulangi perbuatannya, menjaga ucapan di muka umum serta segera menyelesaikan permasalahan keluarganya.
"Di BK sudah ada keputusan terbukti bersalah melanggar kode etik. Dia memberikan, kepada anaknya. Satu pihak dia tidak mengakui, tapi menafkahi," kata Anna saat menyambangi gedung DPR, Jakarta Kamis (26/9).
Dia menyayangkan sikap suaminya itu yang tetap tidak mengakui Christian Husen Sitompul sebagai anak sendiri. Menurut Anna, sejak Ruhut Sitompul batal ditetapkan sebagai Ketua Komisi III pada 24 September lalu dirinya telah putus komunikasi.
Karena itu, Anna berjanji akan menemui Ruhut saat Komisi III menggelar kembali rapat pleno pada pekan depan. "Nanti kita lihat hari Selasa depan, sepekan setelah penundaan kemarin," tegasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: